KODE ETIK GURU INDONESIA

PEMBUKAAN

  1. Dengan rahmat Tuhan  yang Maha Esa  guru  Indonesia menyadari  bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat danmulia.Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,  teknologi dan seni dalam  mewujudkan  masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
  • Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar,dan pendidikan  menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
  • GuruIndonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tutwuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas professional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
  • Guru Indonesia bertanggungjawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju,baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan Negara ini sepanjang zaman.Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan Negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
  • Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional,setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai asset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
  • Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika  dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Bagian Satu Pengertian, tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

  • Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota  masyarakat dan  warga negara.
  • Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama  menunaikan  tugas-tugas  professionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

  • Kode  Etik  Guru  Indonesia  merupakan  pedoman  sikap  dan  perilaku  bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat,mulia,dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
  • Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan pesertadidik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial,etika, dan kemanusiaan.

Bagian Dua Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

  • Setiap   guru   mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai   wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai- nilai moral yang termuat didalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
  • Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan dihadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
  • Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari  Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:

  • Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  • Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompeten sisosial,dan kompetensi profesional.
  • Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial,dan spiritual.

Pasal 6

  • Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
  • Guru berperilaku secara  profesional  dalam   melaksanakan  tugas   mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  • Guru   membimbing peserta   didik untuk memahami, menghayati  dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah,dan anggota masyarakat.
  • Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  • Guru menghimpun informasi tentang pesertadidik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  • Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  • Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih saying dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan.
  • Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
  • Guru secara langsung mencurahkan  usaha-usaha  profesionalnya  untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  • Guru menjunjung tinggi hargadiri,integritas,dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  • Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  • Guruber perilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  • Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  • Guru membuatu saha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  • Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  • Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  • Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan professional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  • Hubungan Guru dengan Orang tua/wali Siswa:Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien denganOrangtua/Wali siswa dalam melaksanakan proses pedidikan.Guru memberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.Guru memotivasi orang tua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.Guru berkomunikasi secara baikdengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan,dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan professional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  • Hubungan Guru dengan Masyarakat:
    • Guru menjalin komunikasi dan kerja sama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  • Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  • Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  • Guru   melakukan   semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan pesertadidiknya.
  • Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  • Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan pesertadidiknya kepada masyarakat.
  • Guru tidak boleh   menampilkan diri secara ekslusif dalam   kehidupan masyarakat.
  • Hubungan Guru dengan sekolah
  • Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  • Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  • Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
  • Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  • Guru menghormati rekan sejawat.
  • Guru saling membimbing antar sesame rekan sejawat.
  • Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  • Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan  juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  • Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat- pendapat   profesional   berkaitan   dengan   tugas-tugas   pendidikan   dan pembelajaran.
  • Guru membasiskan diri padanilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  • Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah- kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  • Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  • Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.
  • Guru tidakboleh mengoreksitin dakan-tindakan professional sejawatnya atas dasar pendapat siswa  atau  masyarakat yang tidak  dapat dipertanggung jawabkan  kebenarnya.
  • Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan- pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  • Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
  • Hubungan Guru dengan Profesi:
    • Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
    • Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
    • Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
    • Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
    • Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggung jawab,inisiatif individual,dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
    • Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
    • Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
    • Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas- tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru dibidang pendidikan dan pembelajaran.
  • Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
  • Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  • Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  • Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  • Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggung jawab atas konsekuensinya.
  • Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggung jawab,inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  • Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yangdapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
  • Guru tidak  boleh  mengeluarkan  pendapat  dan  bersaksi  palsu  untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  • Guru tidak boleh menyatakan  keluar dari  keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Hubungan Guru dengan Pemerintah:
    • Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalamUUD1945, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  • Guru membantu Program pemerintah untuk   mencerdaskan   kehidupan berbudaya.
  • Guru berusaha menciptakan, memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
  • Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  • Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 7

  • Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  • Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan, masyarakat,dan pemerintah.

Pasal 8

  • Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
  • Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang,dan berat.

Pasal 9

  • Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
  • Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
  • Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
  • Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
  • Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib  melapor kepada  Dewan Kehormatan  Guru  Indonesia, organisasi  profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
  • Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima Ketentuan Tambahan

 Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang- undangan.

Bagian Enam Penutup

Pasal11

  • Setiap  guru  secara  sungguh-sungguh   menghayati,  mengamalkan,  serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
  • Guru yang belum  menjadi anggota organisasi profesi guru harus  memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

***000***